Kompas.com/M.Agus Fauzul Hakim Mustakim dan Adi Kristanto, dua pelaku perampokan saat ekspose kasus di Mapolsek Pesantren, Resor Kediri Kota, Jawa Timur, Rabu (13/6/2012).
KEDIRI,Kepolisian Sektor Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur mengamankan empat pelaku perampokan dengan modus menggunakan perempuan sebagai umpan terhadap korbannya, Selasa kemarin. Selain perampokan, pelaku juga terlibat kejahatan lain di beberapa tempat.
Para tersangka yang diamankan adalah Adi Kristanto (20), Mustakim (22), serta dua pelaku perempuan masing-masing adalah Luki Meri Hartanti (19), serta Ani Prasetyo (42). Para tersangka berasal dari Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Selain empat tersangka, masih ada tiga pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kepala Seksi Humas Polsek Pesantren, Aiptu Supeni mengatakan, kasus perampokan bermula saat Ay (54), korban, pada Minggu (25/12/2011) tengah malam diundang kencan oleh Luki Meri Hartanti di lapangan desa setempat. Di lokasi itu ternyata tengah menunggu beberapa tersangka lain. "Para pelaku mengambil uang sebesar Rp.1.75 juta yang disimpan didalam dompet, serta telepon genggam merek Nokia," kata Supeni, Rabu (13/6/2012).
Tersangka Adi Kristanto mengakui perbuatannya didasari kekecewaan karena korban dianggap telah merebut teman wanita dari Ari Kurniawan, kakak sekaligus tersangka yang kini masih DPO. "Awalnya spontanitas saja, karena dia (korban) telah merebut pacar kakak saya. Waktu itu memang ada yang ambil uangnya lalu dibagi rata," kata pemuda yang berprofesi sebagai kenek ini.
Selain perampokan, Aiptu Supeni menguraikan, mayoritas pelaku juga terlibat kejahatan yang sama di dua lokasi berbeda. Sasarannya adalah muda-mudi yang tengah berkencan hingga larut malam. "Juga ada dua TKP lainnya. Selain menganiaya korbannya, pelaku juga mengambil helm, telepon genggam, serta uang tunai Rp.400 ribu," imbuh Supeni.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon genggam, dua motor yang digunakan beraksi serta sebuah jaket milik korban. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sementara Jenia Kusuma (16), salah satu korban menuturkan, ia didatangi tiga pelaku saat menikmati akhir pekan dengan teman prianya di lapangan Banaran pada Minggu (10/6/2012), malam. Saat itu pelaku menganiaya teman prianya, merampas telepon genggam serta berupaya menjebaknya dengan meletakkan narkoba jenis dobel l di dalam jok motornya. "Hape saya simpan di jaket, mereka ambil paksa hingga jaket saya robek," tutur Jenia.
KOMPAS.com -
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !