Ari Sigit. merdeka.com/kapanlagi
Polisi periksa Ari Sigit pekan ini
Reporter: Henny Rachma Sari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit belum juga memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ari menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 2,5 miliar.
"Ari Sigit sudah dilaksanakan pemanggilan Minggu lalu. Kuasa hukum janji kepada penyidik untuk menghadapkan yang bersangkutan minggu ini, ini pemanggilan kedua kalinya, jika tidak datang juga maka polisi akan melakukan pemanggilan paksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan, Senin (14/5).
Menurut Rikwanto, perusahaan Ari Sigit sebagai pemenang tender diduga tidak melaksanakan pekerjaannya padahal uang sudah diterima. Direktur utama PT Dinamika Daya Andalan, tambahnya hingga kini masih buron.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut, mereka adalah A, S dan D jabatannya seorang karyawan.
"Keterangan Ari Sigit masih dibutuhkan untuk melengkapi keterangan tiga tersangka sebelumnya. Pemanggilan Ari Sigit pun statusnya sudah sebagai tersangka. Peran masing tersangkapun sudah diketahui," katanya.
Ari Sigit diketahui masih berada di Singapura, polisi kata Rikwanto belum melakukan pencekalan kepada Ari Sigit, sementara untuk Direktur Utama sendiri juga belum dilakukan pencekalan tetapi sudah masuk dalam DPO.
Ari Sigit dikait-kaitkan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan total kerugian Rp 2,5 miliar. Kasus penipuan itu sudah dilaporkan sejak 27 Oktober 2011, dan Ari Sigit sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan tertera sebagai salah satu terlapor. Pelapor adalah Sutrisno dan Mariati.
Mereka adalah pemimpin perusahaan PT Krakatau Wajatama berlokasi di Cilegon, anak perusahaan PT Krakatau Steel. Sementara itu, perusahaan milik Ari Sigit ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama.
Dalam surat itu ada penunjukannya. PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek.
"Ari Sigit sudah dilaksanakan pemanggilan Minggu lalu. Kuasa hukum janji kepada penyidik untuk menghadapkan yang bersangkutan minggu ini, ini pemanggilan kedua kalinya, jika tidak datang juga maka polisi akan melakukan pemanggilan paksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan, Senin (14/5).
Menurut Rikwanto, perusahaan Ari Sigit sebagai pemenang tender diduga tidak melaksanakan pekerjaannya padahal uang sudah diterima. Direktur utama PT Dinamika Daya Andalan, tambahnya hingga kini masih buron.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut, mereka adalah A, S dan D jabatannya seorang karyawan.
"Keterangan Ari Sigit masih dibutuhkan untuk melengkapi keterangan tiga tersangka sebelumnya. Pemanggilan Ari Sigit pun statusnya sudah sebagai tersangka. Peran masing tersangkapun sudah diketahui," katanya.
Ari Sigit diketahui masih berada di Singapura, polisi kata Rikwanto belum melakukan pencekalan kepada Ari Sigit, sementara untuk Direktur Utama sendiri juga belum dilakukan pencekalan tetapi sudah masuk dalam DPO.
Ari Sigit dikait-kaitkan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan total kerugian Rp 2,5 miliar. Kasus penipuan itu sudah dilaporkan sejak 27 Oktober 2011, dan Ari Sigit sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan tertera sebagai salah satu terlapor. Pelapor adalah Sutrisno dan Mariati.
Mereka adalah pemimpin perusahaan PT Krakatau Wajatama berlokasi di Cilegon, anak perusahaan PT Krakatau Steel. Sementara itu, perusahaan milik Ari Sigit ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama.
Dalam surat itu ada penunjukannya. PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !