MAHAR / MASKAWIN sebagai simbol perjanjian yang dikuatkan Allah swt.
Hadist Shahih Bukhari No. 1121 Jilid II
Dari Shal bin Sa’d ra., katanya: “ Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw., lalu katanya: Ya, Rasulullah! Aku menyerahkan diriku kepada anda.” Maka berkata seorang laki-laki,”Kawinkanlah aku dengannya.” Sabda beliau,”Kami kawinkan engkau akan dia dengan maharnya Qur’an yang telah engkau pelajari”
Hadist Shahih Bukhari No. 1587 Jilid IV
Dari Shal bin Sa’d as-Sa’idi ra., katanya: “ Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah saw., lalu katanya: Ya, Rasulullah! Aku menyerahkan diriku kepada tuan (untuk dijadikan istri).” Rasul memandang wanita itu dengan teliti, lalu beliau menekurkan kepala. Ketika wanita itu menyadari bahwa Raul tidak tertarik kepada dirinya, maka ia pun duduklah. Lalu salah seorang sahabat beliau berdiri dan berkata,”Ya Rasulullah! Seandainya tuan tidak membutuhkannya, kawinkanlah dia dengan saya.”
Rasul bertanya: “Adakah engkau mempunyai sesuatu?” Jawab orang itu: “Demi Allah, tidak ada apa-apa, ya Rasulullah.” Rasul berkata: “Pergilah kepada sanak keluargamu! Mudah-mudahan engkau memperoleh apa-apa.” Lalu orang itu pergi. Setelah kembali, ia berkata: “Demi Allah, tidak ada apa-apa.” Rasul berkata: “Carilah walaupun sebuah cincin besi!” Orang itu pergi, kemudian kembali pula. Ia berkata: “Demi Allah, Ya Rasulullah cincin besi pun tiak ada. Tetapi saya ada mempunyai sarung yang saya pakai ini. (Menurut Sa’d, ia tidak mempunyai kain lain selain dari yang dipakainya itu). Wanita itu boleh mengambil sebahagian daripadanya. “ Rasul berkata: “Apa yang dapat engkau lakukan dengan sarungmu itu. Kalau engkau pakai, tentu ia tidak berpakaian, dan kalau ia yang memakainya, engkau tidak bepakaian.” Lalu orang itu pun duduklah. Lama ia termenung. Kemudian ia pergi. Ketika Rasul melihatnya pergi, beliau menyuruh agar orang itu dipanggil kembali. Setelah ia datang, beliau bertanya: “ Adakah engkau menghafal Al Qur’an?” Orang itu menjawab: “Saya hafal surat ini dan surat itu.” Ia lalu menyebutkan nama beberapa surat dalalam Al Qur’an. Rasul bertanya lagi: “ Kamu dapat membacanya di luar kepala?” “Ya,” jawab orang itu. “Pergilah, engkau saya kawinkan dengan wanita ini dengan Al Qur’an yang engkau hafal itu”
Penjelasan mengenai keharusan membayar maskawin / mahar dengan harta
QS An Nisa 4 : 4
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[ ]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
QS An Nisa 4 : 24-25
Artinya:
24. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[ ]. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
25. Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
QS Al Maa-idah 5: 5
Artinya: Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Hadist Shahih Bukhari No. 1121 Jilid II
Dari Shal bin Sa’d ra., katanya: “ Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw., lalu katanya: Ya, Rasulullah! Aku menyerahkan diriku kepada anda.” Maka berkata seorang laki-laki,”Kawinkanlah aku dengannya.” Sabda beliau,”Kami kawinkan engkau akan dia dengan maharnya Qur’an yang telah engkau pelajari”
Hadist Shahih Bukhari No. 1587 Jilid IV
Dari Shal bin Sa’d as-Sa’idi ra., katanya: “ Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah saw., lalu katanya: Ya, Rasulullah! Aku menyerahkan diriku kepada tuan (untuk dijadikan istri).” Rasul memandang wanita itu dengan teliti, lalu beliau menekurkan kepala. Ketika wanita itu menyadari bahwa Raul tidak tertarik kepada dirinya, maka ia pun duduklah. Lalu salah seorang sahabat beliau berdiri dan berkata,”Ya Rasulullah! Seandainya tuan tidak membutuhkannya, kawinkanlah dia dengan saya.”
Rasul bertanya: “Adakah engkau mempunyai sesuatu?” Jawab orang itu: “Demi Allah, tidak ada apa-apa, ya Rasulullah.” Rasul berkata: “Pergilah kepada sanak keluargamu! Mudah-mudahan engkau memperoleh apa-apa.” Lalu orang itu pergi. Setelah kembali, ia berkata: “Demi Allah, tidak ada apa-apa.” Rasul berkata: “Carilah walaupun sebuah cincin besi!” Orang itu pergi, kemudian kembali pula. Ia berkata: “Demi Allah, Ya Rasulullah cincin besi pun tiak ada. Tetapi saya ada mempunyai sarung yang saya pakai ini. (Menurut Sa’d, ia tidak mempunyai kain lain selain dari yang dipakainya itu). Wanita itu boleh mengambil sebahagian daripadanya. “ Rasul berkata: “Apa yang dapat engkau lakukan dengan sarungmu itu. Kalau engkau pakai, tentu ia tidak berpakaian, dan kalau ia yang memakainya, engkau tidak bepakaian.” Lalu orang itu pun duduklah. Lama ia termenung. Kemudian ia pergi. Ketika Rasul melihatnya pergi, beliau menyuruh agar orang itu dipanggil kembali. Setelah ia datang, beliau bertanya: “ Adakah engkau menghafal Al Qur’an?” Orang itu menjawab: “Saya hafal surat ini dan surat itu.” Ia lalu menyebutkan nama beberapa surat dalalam Al Qur’an. Rasul bertanya lagi: “ Kamu dapat membacanya di luar kepala?” “Ya,” jawab orang itu. “Pergilah, engkau saya kawinkan dengan wanita ini dengan Al Qur’an yang engkau hafal itu”
Penjelasan mengenai keharusan membayar maskawin / mahar dengan harta
QS An Nisa 4 : 4
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[ ]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
QS An Nisa 4 : 24-25
Artinya:
24. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[ ]. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
25. Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
QS Al Maa-idah 5: 5
Artinya: Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !