Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Sondakh.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa, mengatakan KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Angelina selama 40 hari. Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap politikus Partai Demorkat Angelina Sondakh (Angie) selama 20 hari. Penahanan sudah dilakukan sejak Jumat (27/4), dan akan berakhir pada Rabu (16/5).
Karena itu KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Angie untuk 40 hari di mulai pada Kamis (17/5) hingga Minggu (25/6).
Sementara itu penyidikan terhadap kasus dugaan suap Angie terus dilanjutkan. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin dan Wafid Muharam, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang.
Angie menjadi tersangka untuk dugaan suap di Kemenpora terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring dan proyek beberapa universitas di lingkungan Kemendiknas.
KPK menyangkakan anggota Komisi X DPR ini dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUH Pidana. (ar)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !