TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - WH (25) satpam perusahaan pabrik gula di Kabupaten Kediri, ditangkap Polres Kediri Kota, Jawa Timur karena mencabuli gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (17) warga Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, Bunga ditemukan patroli Polsek Pesantren Minggu (8/4/2012) dini hari di sebuah rumah kosong, di Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Saat itu, kondisi ABG ini sangat berantakan, bahkan sempat pingsan karena pengaruh minuman keras. Kepada petugas, Bunga mengaku telah diperkosa WH, setelah sebelumnya diajak pesta miras di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG).
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota, langsung menangkap WH tanpa perlawanan di rumahnya, di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kepada penyidik, WH mengaku bertanggungjawab dan sanggup menikahi Bunga. Saat ini, keluarga kedua pihak masih berunding menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Surono menjelaskan, meski keluarga korban dan pelaku tengah berunding untuk berdamai, tapi kasusnya tetap dilanjutkan. Petugas juga telah menyita barang bukti berupa celana dalam warna kuning milik korban, serta bukti visum dokter.
"Pelakunya sudah ditahan, dia dituntut sesuai Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas AKP Surono, Selasa(10/4/2012).
Sebelumnya, Bunga ditemukan patroli Polsek Pesantren Minggu (8/4/2012) dini hari di sebuah rumah kosong, di Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Saat itu, kondisi ABG ini sangat berantakan, bahkan sempat pingsan karena pengaruh minuman keras. Kepada petugas, Bunga mengaku telah diperkosa WH, setelah sebelumnya diajak pesta miras di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG).
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota, langsung menangkap WH tanpa perlawanan di rumahnya, di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kepada penyidik, WH mengaku bertanggungjawab dan sanggup menikahi Bunga. Saat ini, keluarga kedua pihak masih berunding menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Surono menjelaskan, meski keluarga korban dan pelaku tengah berunding untuk berdamai, tapi kasusnya tetap dilanjutkan. Petugas juga telah menyita barang bukti berupa celana dalam warna kuning milik korban, serta bukti visum dokter.
"Pelakunya sudah ditahan, dia dituntut sesuai Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas AKP Surono, Selasa(10/4/2012).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !