ilustrasi kegiatan pertambangan
Jakarta, (tvOne)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merevisi peraturan mengenai larangan ekspor bahan tambang mineral dalam bentuk mentah dengan beberapa aturan tambahan.
Aturan tambahan itu termasuk pembuatan smelter dan pengenaan bea keluar rata-rata 20 persen, kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai rapat kabinet terbatas, Kamis petang (3/5).
"Saya pernah keluarkan Kepmen Nomor 7 2012 ditanggapi ramai. Berdasarkan Undang-Undang Minerba, pada 2014 tidak boleh ada ekspor bahan mentah mineral, perlu ada tahapan, kami menunggu pendaftaran perusahaan penambang, tidak muncul, ada Kepmen Nomor 7 mendorong penambang mineral membuat smelter di Indonesia, jadi jangan tanah digaruk langsung diekspor," kata Menteri.
Ia menambahkan, "Itu mendorong pengusaha tambang membuat smelter, sempat dijelaskan dan mereka mengerti, tidak mungkin pemerintah mematikan perusahaan, berdasarkan Kepmen Nomor 7 itu, 6 Mei 2012 tidak boleh ada yang ekspor barang mentah kecuali sampaikan roadmap buat smelter. Kemarin rapat dipimpin Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Perindustrian, Perdagangan, dan Keuangan, mulai 6 Mei saya keluarkan Kepmen baru, boleh ekspor dengan syarat dikenai biaya keluaran, sudah dihitung rata-rata 20 persen untuk 14 mineral logam."
Empat belas mineral tersebut antara lain tembaga, emas, perak, timah, timbal seng, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, cobalt, mangan. "Sekarang semua tambang yang mengerjakan itu diminta buat smelter, kalau tambang kecil bisa bersama-sama dengan tujuan ada nilai tambah, nanti kalau finished good bagus added value tinggi, berlaku 2014," katanya. (Ant)
Sumber : vonenews.tv
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !